"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global," ujar Purbaya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Purbaya: Investor di PFII Bakal Dapat Insentif Pajak hingga Golden Visa
Menurut Purbaya, pemerintah bersama DPR menyusun regulasi tersebut dengan mempertimbangkan keseimbangan antara daya tarik investasi global dan kepentingan nasional.
Selama pembahasan di tingkat Panitia Kerja hingga Rapat Kerja Tingkat I, kedua pihak berupaya memastikan PFII mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi Indonesia.
Salah satu fokus utama PFII adalah memperluas akses terhadap sumber pembiayaan jangka panjang melalui masuknya investasi asing dan investasi portofolio berkualitas.
Pemerintah menilai tambahan aliran modal tersebut akan menjadi fondasi penting untuk memperbesar kapasitas perekonomian nasional.
"PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional," kata Purbaya.
Dirinya mengatakan peningkatan kapasitas pembiayaan tersebut diharapkan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Purbaya menambahkan, percepatan pertumbuhan ekonomi juga diyakini akan memperluas basis penerimaan pajak negara sekaligus menciptakan lapangan kerja baru melalui efek berganda dari meningkatnya investasi internasional.
Selain menjadi pusat penghimpunan modal, PFII juga dibangun sebagai ekosistem jasa keuangan berstandar global. Pemerintah menyiapkan dukungan teknologi keuangan modern, sistem keamanan siber kelas dunia, serta tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik internasional.
Baca Juga: Kebijakan Menkeu Purbaya Sudah Tepat, Ekonom: Penempatan Dana SAL Sudah Sesuai Aturan
"PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik dan best practices manajemen keuangan internasional," kata Purbaya.
Dari sisi kepastian hukum, pemerintah juga memasukkan pembentukan Pengadilan PFII dan lembaga arbitrase khusus yang diharapkan mampu memberikan penyelesaian sengketa secara cepat, independen, dan tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Tidak hanya berorientasi pada investasi, PFII juga diproyeksikan menjadi pusat pengembangan talenta keuangan nasional. Pemerintah menilai keberadaan pusat finansial internasional akan mempercepat transfer teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing industri jasa keuangan Indonesia.
"Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional," ujar Purbaya.
Undang-Undang PFII sendiri mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan lembaga, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, Pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga berbagai kekhususan yang diperlukan agar kawasan tersebut mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lainnya.
Menutup penyampaiannya, Purbaya menegaskan pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," kata Purbaya.