Elephants

Purbaya Mau Terapkan Pajak Baru dan Tambah Layer Cukai Rokok, Tapi Ada Syaratnya

August 14, 2026

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak

Perbesar

Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan penguatan yang berkelanjutan. Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema lapisan (layer) baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dibahas bersama DPR RI.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan pajak baru hanya karena pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dalam satu kuartal. Pemerintah akan mencermati keberlanjutan pertumbuhan tersebut serta kondisi daya beli masyarakat.

"Kalau baru satu kuartal belum mungkin, tetapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Purbaya, ruang penerapan pajak baru dapat terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu menyentuh angka 6 persen pada akhir 2026 dan konsisten tumbuh di kisaran 6 persen atau lebih pada kuartal I 2027.

"Kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I 2027 bisa 6 persen lagi atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," ujarnya.

Skema Layer Baru CHT dan Penindakan Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal

Perbesar

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, pemerintah berencana menerapkan layer baru CHT pada tahun ini. Purbaya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kebijakan ini masih menunggu jadwal pertemuan resmi dengan DPR RI setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026.

Purbaya menjelaskan, kebijakan CHT tersebut salah satunya bertujuan untuk mendorong para produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur resmi (legal). Setelah wadah legal tersebut tersedia, pemerintah akan memperketat penindakan tegas terhadap produk rokok yang masih nekat beredar secara ilegal.

"Kita masih belum ketemu. Setelah 17 Agustus ini baru kita ketemu DPR untuk memastikan CHT," katanya.

Purbaya menilai pendekatan tersebut sangat diperlukan agar kebijakan cukai tidak hanya berfokus meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga efektif menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Immanuel ChristianArthur Gideon

Immanuel Christian, Arthur GideonTim Redaksi

Share

Copy Link

Batalkan