Elephants

Purbaya Jamin Kenaikan Tukin TNI-Kemhan Tak Ganggu Defisit APBN 2026

August 1, 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak akan memperlebar defisit APBN 2026.

Purbaya menjelaskan, kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Menurut dia, keputusan itu telah ditetapkan sejak tahun lalu dan baru direalisasikan pada 2026, sehingga kebutuhan anggarannya sudah diperhitungkan.

"Sudah. Itu kan udah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau nggak salah tapi eksekusinya tahun ini. Jadi udah, udah ada hitungannya," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat malam, 31 Juli 2026.

Dia juga memastikan kenaikan tukin tersebut tidak akan memperlebar defisit APBN yang tercatat mencapai Rp196,5 triliun hingga semester I-2026.

"Tidak (melebar defisitnya)," kata Purbaya singkat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tunjangan kinerja bagi guru, Purbaya mengaku belum mengetahui adanya rencana tersebut.

"Belum, belum tahu saya itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kenaikan tukin diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kemhan karena tunjangan mereka telah lama tidak mengalami penyesuaian. Menurut dia, kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo.

"Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," sambungnya.

Prasetyo menambahkan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, guru, dan dosen yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," kata Prasetyo.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.