Barabai (ANTARA) - Sebanyak 41 calon jamaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dikabarkan sempat terlantar di Bandara Internasional Syamsudin Noor dan batal berangkat ke Tanah Suci.
“Kami sangat kecewa. Rombongan sebagian sudah sampai di bandara, tetapi akhirnya tidak jadi berangkat. Kami tidak menuntut macam-macam dan hanya ingin uang kami dikembalikan,” perwakilan jamaah Ijab di Barabai, Selasa.
Ijab menjelaskan, kronologi kejadian itu yakni para jamaah sebelumnya mendaftar umrah melalui penyelenggara umrah yang dikelola Hj Fauziah bertempat di Jalan H Abdul Muis Ridhani, Barabai.
Lebih lanjut, proses keberangkatan ditangani Travel Hijaz Safar milik Suriadi yang beralamat di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa.
Jamaah dalam keberangkatan ini memilih paket perjalanan umrah selama 18 hari dengan biaya Rp27,5 juta per orang, dan jika dihitung, total dana yang telah dibayar 41 jamaah mencapai sekitar Rp1,1 miliar lebih.
Ijab mengatakan sejak mendekati jadwal keberangkatan, para calon jamaah mulai meminta kepastian kepada pihak travel, namun jadwal keberangkatan justru beberapa kali mengalami perubahan.
“Sudah beberapa kali jadwal berubah, tetapi kami tidak pernah mendapat kepastian kapan benar-benar berangkat,” ujarnya.
Kemudian, kekecewaan jemaah memuncak pada 20 Juli 2026 yang saat itu para jamaah yang sudah bersiap berangkat mendapat kabar bahwa perjalanan umrah dibatalkan.
"Sebagian rombongan bahkan sudah tiba di bandara sebelum mengetahui keberangkatan dibatalkan lagi," ujarnya.
Akibat kekecewaan itu, para jamaah pun meminta pihak travel bersama pengelola penyelenggara umrah membuat surat pernyataan yang berisi komitmen mengembalikan seluruh dana secara utuh tanpa potongan dalam waktu satu bulan.
Surat tersebut ditandatangani Hj Fauziah dan Suriadi di Banjarbaru pada hari yang sama dengan pembatalan keberangkatan.
Lebih dari itu, sebagai bentuk keseriusan, keduanya juga menyerahkan sejumlah aset sebagai jaminan, berupa sertifikat kendaraan, sertifikat rumah, serta barang berharga lainnya.
"Jika kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi sesuai kesepakatan, aset tersebut dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian," lanjutnya.
Ijab menyebut, dirinya sebelumnya dan jamaah lainnya sudah beberapa kali menggunakan jasa Hj. Fauziah untuk ibadah umrah lancar-lancar saja, namun baru kali ini menemukan permasalahan pembatalan.
“Kami harap komitmen yang sudah ditandatangani itu benar-benar dipenuhi, sehingga seluruh dana jamaah bisa kembali,” harap Ijab.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres HST AKP Rojikin bersama sejumlah personel mendampingi para jamaah yang mendatangi rumah Hj. Fauziah untuk membantu memediasi permasalahan tersebut.
Kendati demikian, pihaknya juga masih menunggu kedatangan Suriadi selaku penanggung jawab dari pihak travel penyedia layanan umrah tersebut sekaligus yang mengelola dana para jemaah.
Pewarta: Muhammad Hidayatullah
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.