Elephants

Praperadilan Gagal, Wabup Indramayu Syaefudin Kini Terancam Upaya Paksa Kejati Jabar

October 8, 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Bandung, VIVA – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menghadapi babak baru dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.

Baca Juga

Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kini membuka peluang melakukan upaya paksa jika Syaefudin kembali mangkir dari panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejati Jabar memastikan proses hukum terhadap Syaefudin masih berjalan. Tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan setelah gugatan praperadilan tersebut kandas di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas administrasi sesuai dengan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan.

"Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim," kata Nur Sricahyawijaya saat menerima audiensi DPP Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI), Jumat (9/10/26).

Baca Juga

Ancaman upaya paksa tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Syaefudin dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya. Kejati Jabar menyebut penyidik masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi panggilan secara patut.

Namun, jika panggilan hingga tiga kali tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat diterima, penyidik dapat mempertimbangkan langkah berikutnya.

"Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, langkah Syaefudin setelah putusan praperadilan menjadi perhatian. Pengadilan sebelumnya telah menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejati Jabar sah dan berdasarkan hukum.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Dede Halim pada Jumat (2/10/26). Adapun Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp18 miliar. Kasus itu berkaitan dengan masa Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Selain Syaefudin, dua orang lainnya berinisial IM dan AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah proses penyidikan, Kejati Jabar juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Syaefudin kepada pihak imigrasi sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya

Penyidik masih melengkapi sejumlah hal sebelum proses pemeriksaan pejabat daerah dilanjutkan, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).