Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap kronologi rombongan mobil Alphard dan Fortuner dengan pelat nomor ZZ masuk ke area car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jakarta. Salah satu kendaraan itu disebut memakai strobo.
Di media sosial viral ada lima kendaraan masuk ke area CFD pada Minggu pagi. Momen tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Threads @arief_budi27. Dalam video terlihat beberapa mobil melintas di kawasan yang sedang digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas saat CFD berlangsung.
Dari pantauan detikOto terhadap video tersebut, setidaknya terlihat ada beberapa Toyota Fortuner dan Toyota Alphard. Salah satu Alphard menggunakan nomor polisi B 2798 ZZR, sementara salah satu Fortuner terlihat menggunakan nomor polisi B 1655 ZZH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunggah menyebut mobil-mobil tersebut masuk ke area CFD sekitar pukul 09.15 WIB.
Pramono mengatakan, salah satu kendaraan yang menerobos CFD tersebut menggunakan lampu strobo.
"Jadi kemarin itu sebenarnya sudah dihalau untuk keluar. Ada lima kendaraan yang beriringan dan salah satunya menggunakan lampu strobo," ujar Pramono dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/8/2026).
Pramono menyebut, pihaknya tak mau penerobosan kendaraan di area CFD kembali terulang.
"Ke depan yang ini tidak boleh terulang kembali dan saya kemarin langsung melakukan peneguran kepada Satpol PP untuk bertindak tegas dalam hal-hal yang seperti ini," ujar Pramono.
Pramono sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Ia menegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak boleh melintas saat CFD berlangsung.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pencarian informasi terkait alasan kendaraan tersebut masuk ke area CFD.
"Nanti pada saatnya nama-nama itu akan kami dalami karena kami belum mendapatkan nama-nama yang fix karena nomornya itu kan pakai ZZ ya, beberapa," sebutnya.
Aturan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) DKI Jakarta secara jelas melarang kendaraan bermotor melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi HBKB.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 1, HBKB didefinisikan sebagai hari pada periode tertentu ketika kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan atau ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Pengecualian dalam aturan tersebut hanya diberikan untuk Bus TransJakarta yang menggunakan bahan bakar gas.
(rgr/dry)