Bagikan:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantar anak ke sekolah selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027.
ASN yang memanfaatkan kebijakan itu diperbolehkan memulai jam kerja paling lambat pukul 12.00 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda) Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah. Aturan itu berlaku pada hari pertama masuk sekolah sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan, yakni Senin, Selasa, atau Rabu.
"Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Juli.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 yang mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak. Meski diberikan kelonggaran jam kerja, ASN tetap diminta memastikan pelayanan publik dan penyelesaian tugas kedinasan tidak terganggu.
"Prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," ujar Pramono.
Melanjutkan, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim mengklaim kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan tanggung jawab keluarga.
“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," tutur Chico.
Untuk memanfaatkan izin tersebut, ASN wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung. Mereka juga harus melampirkan bukti foto real-time menggunakan aplikasi penanda waktu (timestamp), sebelum keterangan izin diinput ke sistem e-absensi paling lambat 17 Juli 2026.
Pelaksanaan kebijakan itu akan diawasi oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah, sementara laporan pelaksanaannya dijadwalkan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat 20 Juli 2026.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+