Elephants

Polri Ungkap Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan Proyek Batu Bara

July 20, 2026

Bagikan:

JAKARTA - Polri mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financingoleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara Niaga periode 2019–2020.

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan awalnya PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT Bintang AbadiSampurna(BAS) melalui skemainvoice financing.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Dari pencairan itu, kata dia, penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar. Pertama, prosesdue diligence(uji tuntas) dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan. Padahal, hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," katanya dilansir ANTARA, Senin, 20 Juli.

Kedua, dokumen invoisdan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya. Namun, tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.

Berikutnya, pengawasan terhadap mekanismecash collateraldiabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.

Terakhir, pada pencairan tahap-tahap akhir, diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bankstatementagar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Padahal, kenyataannya tidak.

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," katanya.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," katanya.

BACA JUGA:


Yusuf mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.

Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT BAS, saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

Ia mengungkapkansaat ini berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21

"Sehingga sudah dilakukan penahanan dari tanggal 13 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan," katanya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+