Elephants

Polresta Pati ungkap kekerasan seksual di lembaga pendidikan

September 11, 2026

Polresta Pati ungkap kekerasan seksual di lembaga pendidikan

Sabtu, 12 September 2026 01:17 WIB

Image Print

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama didampingi Kasi Humas Ipda Hafid Amin menunjukkan foto barang bukti dugaan kekerasan seksual saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jawa Tengah, Jumat (11/9/2026).  ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Pati (ANTARA) - Polresta Pati, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

"Terduga pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen yang berinisial MK (47)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat.

Menurut dia berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Kayen, pada periode Juli hingga Agustus 2026.

"Pengungkapan tindak pidana tersebut, berawal dari laporan keluarga korban pada Rabu (9/9) terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban yang juga salah satu siswa di lembaga pendidikan itu dengan terduga pelaku MK yang merupakan pengasuh pondok pesantren yang berada di Kecamatan Kayen," katanya.

Ia mengatakan, mendapatkan laporan tersebut, Polresta Pati kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Kemudian pada Kamis (10/9), terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.

Dalam penanganannya, Polresta Pati menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan perkara.

Kompol Dika menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban," ujar Kompol Dika.

Dalam proses penyidikan, petugas juga melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, hingga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait sesuai kebutuhan penanganan perkara.

"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.