Elephants

Polresta Bukittinggi ringkus residivis narkoba dengan BB 62 paket sabu siap edar

August 6, 2026

Bukittinggi (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang residivis berinisial MAP (37 tahun) yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan barang bukti (BB) 62 paket narkotika jenis sabu siap edar.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di berbagai lokasi berbeda, operasi dilakukan pada Rabu (5/8)," kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP. Muhammad Arvi," Kamis (6/8).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," ujar Kasatresnarkoba.

Dalam operasi itu, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang di Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuh, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MAP.

Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan tersangka, polisi menemukan bukti awal satu paket sabu.

Tidak berhenti sampai di situ, interogasi intensif langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pengakuan tersangka MAP, ia ternyata telah menanam atau meletakkan sejumlah paket sabu pesanan pembeli di beberapa titik di sepanjang jalan Kelurahan Campago Ipuh.

"Tim Opsnal langsung bergerak menyusuri lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan tambahan lima paket sabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkus plastik biru," kata Arvi.

Perluasan penyelidikan terus dilakukan setelah tersangka mengakui masih ada simpanan barang haram lain yang belum sempat dijemput.

Di lokasi kedua di luar wilayah kota Bukittinggi, polisi mendapati kembali satu bungkus kotak rokok merk Djarum 76 Mangga. Setelah dibuka di hadapan umum, di dalamnya tersimpan 30 paket narkotika jenis sabu siap edar yang terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan plastik hijau.

"Di hadapan petugas dan saksi mata, tersangka MAP mengakui secara blak-blakan bahwa seluruh barang bukti total 62 paket sabu tersebut adalah kepunyaan pribadinya," kata Kasatresnarkoba.

Mengingat status tersangka yang merupakan seorang residivis kambuhan dengan catatan kriminal pernah tiga kali mendekam di penjara, penyidik memastikan proses hukum akan dikembangkan secara maksimal untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.

.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa puluhan paket shabu, jaket, celana, dompet, handphone, dan bungkus rokok telah diamankan di Mako Polresta Bukittinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.