Polresta Banyumas ungkap kasus pemerasan berkedok anggota kepolisian
Jumat, 24 Juli 2026 18:58 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penipuan berkedok anggota kepolisian dengan menetapkan dua pria sebagai tersangka..
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima pada 21 Juli 2026 terkait dugaan pemerasan yang terjadi pada tanggal 19 Juli di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
"Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban," katanya.
Ia mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban MF (15), warga Kecamatan Pekuncen, bersama BK (15), warga Kecamatan Purwojati, dan sejumlah rekannya datang ke Desa Pliken sekitar pukul 01.30 WIB untuk menonton balap liar.
Setelah diminta meninggalkan lokasi oleh penjaga sebuah gudang plastik, rombongan korban melintas di jalan raya Desa Pliken.
Akan tetapi saat berada di dekat Masjid Al Mutaqim, mereka dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal dan diarahkan menuju sebuah bengkel sepeda motor di sebelah timur Sekolah Dasar Negeri 2 Pliken.
Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta kepada para korban.
Oleh karena mengaku tidak memiliki uang, para korban kemudian diminta menyerahkan telepon genggam mereka setelah pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
Akibat ancaman yang dilontarkan para pelaku, korban MF, BK, dan rekan mereka berinisial NA menyerahkan telepon genggam masing-masing.
Selanjutnya, para korban dibawa ke Polsek Kembaran, dan salah satu telepon genggam milik NA berjenis iPhone dikembalikan, sedangkan dua unit telepon genggam milik MF serta BK berupa Infinix dan Oppo A57, tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,7 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23). Keduanya diduga berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban sebelum menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A57 beserta dus dan satu unit telepon genggam Infinix beserta dus.
Ia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 Jo. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.