Elephants

Polresta Bandung musnahkan 1.589 knalpot tidak standar hasil penertiban - ANTARA News Jawa Barat

August 3, 2026

Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil penindakan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.

Kepala Bagian Operasi Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi di Bandung, Senin, mengatakan ribuan knalpot tersebut merupakan barang bukti hasil penertiban yang dilakukan selama bulan Juli 2026 terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

"Periode tanggal 9 Juli sampai dengan 18 Juli 2026, kami berhasil menertibkan dan menyita barang bukti berupa knalpot brong sebanyak 1.589. Ini merupakan hasil kerja nyata Satlantas dan polsek jajaran Polresta Bandung," katanya.

Ia mengatakan seluruh knalpot brong yang telah disita dipastikan akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan raya.

"Semua barang bukti akan kami musnahkan," ujarnya.

Aep menegaskan Polresta Bandung tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong dan akan terus menggelar penertiban melalui Satlantas bersama polsek jajaran di seluruh wilayah hukumnya.

"Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran akan tetap senantiasa terus menertibkan para pengguna knalpot brong di wilayah Kabupaten Bandung," katanya.

Selain penindakan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.

Ia menambahkan pihak kepolisian juga mengingatkan para produsen dan penjual knalpot brong agar produk tersebut tidak digunakan di jalan umum, mengingat peruntukannya hanya untuk kegiatan balap di sirkuit atau area yang telah ditentukan sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.