Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk seorang pria paruh baya karena dilaporkan telah melakukan dugaan perbuatan asusila terhadap gadis di bawah umur usia 10 tahun di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Polisi sudah melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangkanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang gadis berusia 10 tahun atau masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) menjadi korban asusila oleh seorang pria inisial HS (50) warga Kecamatan Sariwangi.
Kepolisian kemudian membawa terduga pelaku HS untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut sampai akhirnya setelah cukup alat bukti ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat," katanya.
Heru mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya itu dan sudah beberapa kali dengan modus memberi pinjam telepon seluler kepada korbannya.
Tersangka juga, kata Heru, melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada orang lain, terutama orang tuanya.
"Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah seorang saksi mata mengintip melalui lubang dinding rumah tetangga kemudian merekamnya dengan 'handphone'," katanya.
Ia menyampaikan warga yang mengetahui kejadian itu kemudian diberitahukan kepada orang tua korban, selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Terkait motif tersangka melakukan itu, kata Heru, karena tidak bisa mengendalikan hasratnya sebagai duda setelah istrinya meninggal dunia.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 473 dan atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.