Polres Pasaman Barat tertibkan gelanggang judi sabung ayam.
REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT, – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, menertibkan sebuah gelanggang judi sabung ayam di Jorong Panco, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, pada Jumat (9/10). Penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan bahwa lokasi gelanggang tersebut berada di tengah areal perkebunan kelapa sawit milik warga. Tempat ini sengaja dipilih karena cukup jauh dari pemukiman penduduk, sehingga menyulitkan deteksi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang diketahui berada di kawasan kebun kelapa sawit dan terbilang cukup jauh dari pemukiman masyarakat," ujar AKBP Agung Tribawanto didampingi Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi.
Kronologi Penggerebekan
Berdasarkan hasil penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah pondok yang terbuat dari tenda. Bangunan sederhana itu diduga kuat difungsikan sebagai arena judi sabung ayam. Namun, begitu mengetahui kedatangan petugas, sejumlah orang yang berada di areal gelanggang langsung melarikan diri ke dalam kebun sawit.
"Petugas tidak menemukan para pemain judi sabung ayam. Sedangkan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kinali," kata AKP Feri Yuzaldi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu ekor ayam, tenda, dan gelanggang yang diduga sebagai tempat berlangsungnya perjudian.
Pengelola Berinisial IN
Menurut keterangan yang dihimpun dari masyarakat sekitar, lokasi yang diduga sebagai gelanggang judi sabung ayam ini dikelola oleh seorang pria berinisial IN. Aktivitas perjudian ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa hari terakhir sebelum akhirnya terbongkar.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Jika ditemukan adanya aktivitas judi sabung ayam, masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak kepolisian atau polsek terdekat maupun Polres Pasaman Barat atau melalui layanan call center 110," tegasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara