Elephants

Polres Madiun ungkap penipuan daring transaksi besi baja Rp59,9 juta - ANTARA News Jawa Timur

October 5, 2026

Madiun (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan transaski secara daring dengan modus penjualan besi baja fiktif yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp59,9 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan di Madiun, Senin.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula saat korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps. Korban kemudian menemukan toko bernama Mega Baja Steel yang dicantumkan beralamat di sekitar Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, lengkap dengan nomor telepon yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.

Melalui komunikasi tersebut, korban memesan sebanyak 500 batang besi baja dengan nilai transaksi Rp59,9. Pelaku kemudian mengirimkan invoice serta memberikan rekening BRI atas nama orang lain untuk pembayaran.

Setelah uang ditransfer, barang yang dipesan tidak kunjung dikirim. Korban justru diminta melakukan pembayaran tambahan. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi sesuai titik Google Maps, korban mendapati bahwa toko tersebut tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Madiun. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RS di Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, membuat nota atau invoice fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan melalui aplikasi pembayaran digital.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa telepon seluler, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung dari korban, antara lain invoice pembelian, bukti transfer senilai Rp59,9 juta tangkapan layar lokasi Google Maps, serta percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya ketika menemukan penawaran melalui media sosial maupun platform digital.

Masyarakat diharapkan memastikan keberadaan toko, identitas penjual, serta rekening tujuan sebelum melakukan pembayaran guna mencegah penipuan.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.