Polres Kulon Progo perketat razia miras dan musnahkan ribuan botol
Senin, 10 Agustus 2026 22:32 WIB
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kulon Progo memusnahkan minuman keras di Kantor Kepolisian Resor Kulon Progo pada Selasa (10/8). ANTARA/Sutarmi
Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat razia minuman keras (miras) dan memusnahkan ribuan botol barang bukti guna menekan angka kejahatan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat di Kulon Progo, Senin, mengatakan total barang bukti hasil razia jajaran Polres Kulon Progo selama periode Januari 2025 sampai Juli 2026 mencapai 5.510 botol miras pabrikan, 157 botol miras oplosan, 43 kaleng miras pabrikan, serta 20 plastik bibit alkohol.
"Dari total penindakan tersebut, barang bukti yang kami musnahkan saat ini meliputi 1.256 botol miras pabrikan, dua botol miras oplosan, 19 kaleng miras pabrikan, dan 17 plastik bibit alkohol," kata Ridho.
Ridho menjelaskan sisanya yakni sebanyak 4.390 botol miras pabrikan, 155 botol miras oplosan, 24 kaleng miras pabrikan, dan tiga plastik bibit alkohol telah dilimpahkan atau masuk dalam penanganan berkas Tahap 2 sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Ia mengatakan peredaran miras merupakan pemicu utama timbulnya berbagai tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas. Konsumsi alkohol dinilai menghilangkan akal sehat serta kontrol diri seseorang, yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak pidana lainnya.
Baca juga: Polisi : Transaksi miras di Bantul kini dilakukan lewat "COD"
Baca juga: Polda DIY sita 13.817 botol miras ilegal untuk cegah potensi kejahatan
"Memberantas miras sama artinya dengan memotong potensi terjadinya kejahatan di tengah masyarakat. Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama dan sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat," katanya.
Ia menambahkan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran miras ilegal akan terus dilanjutkan hingga tuntas guna memastikan Kabupaten Kulon Progo bersih dari peredaran miras.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Kulon Progo atas langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal di wilayah Bumi Binangun.
Ambar menilai konsumsi mihol memberikan dampak negatif yang signifikan, baik dari segi kesehatan, perubahan perilaku, maupun potensi munculnya aksi kriminalitas.
"Kami akan selalu berkolaborasi dan bersinergi untuk menekan peredaran mihol ilegal demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kulon Progo," kata Ambar.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026