Garut (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menciduk 20 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) hasil pengungkapan selama Juni-Juli 2026 di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Yang sudah dilakukan penyidikan itu sebanyak 20 orang dengan jenis kelamin semuanya laki-laki, mereka merupakan pengedar atau kurir," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut Kompol Deny Rahmanto saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Senin.
Deny didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman dan Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba maupun perdagangan ilegal obat keras itu terjadi di sejumlah tempat wilayah Garut selama periode Juni hingga Juli 2026.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 106 paket sabu seberat 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 tablet, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 tablet yang seluruhnya disita dari para tersangka.
"Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran," katanya.
Ia menyebutkan, kejadian yang cukup menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut yakni modus yang dilakukan salah seorang tersangka yakni mengedarkan tembakau sintetis sambil berjualan tahu bulat menggunakan gerobak.
Sedangkan praktik peredaran narkoba untuk kasus lainnya, kata dia, modusnya dengan cara menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat tanpa diketahui siapa penjualnya.
Deny menegaskan, jajarannya akan terus menindak tegas peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal, kemudian mengungkap tuntas siapa pemasoknya untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menambahkan, hasil pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," katanya.
Sementara itu, seluruh tersangka saat ini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berbeda-beda dari masing-masing tersangka yakni pasal tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Selanjutnya pasal tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Pewarta: Feri Purnama
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.