Cirebon (ANTARA) - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap pencurian uang dan perhiasan emas milik warga saat proses evakuasi barang dari rumah yang terbakar pada 12 Agustus 2026.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan di Cirebon, Rabu, mengatakan dua tersangka berinisial SS dan SB awalnya membantu korban memindahkan barang dari rumah saat kebakaran.
"Untuk sementara masih kita dalami keterangan dari para tersangka, karena niat muncul ketika melihat barang berharga milik korban saat evakuasi lemari," kata Bimantoro.
Menurut dia, kedua tersangka diduga tergiur mengambil barang berharga setelah melihat isi lemari saat membantu mengeluarkan perabot dari rumah korban.
Keduanya memanfaatkan kondisi warga yang sibuk melakukan evakuasi sehingga dapat mengambil barang berharga tanpa diketahui korban.
Polisi menerima laporan setelah korban berinisial NJ (41) menyadari uang dan perhiasan emas miliknya hilang seusai proses evakuasi dari rumah yang terbakar.
"Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat warga membantu korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik mengarah kepada SS dan SB sebagai pihak yang diduga mengambil barang milik korban.
Bimantoro mengatakan kedua tersangka sempat tidak mengakui keterlibatan mereka saat menjalani pemeriksaan awal oleh petugas.
"Awalnya saat interogasi kedua pelaku tidak mengaku, namun berdasarkan keterangan saksi kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku," katanya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang yang disimpan di saku tersangka, kendaraan, dan rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar delapan gram.
Bimantoro mengatakan seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
"SS dan SB dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.