Cilegon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) dengan potensi nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang rencananya akan diselundupkan ke wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Cilegon, Rabu, mengatakan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana perikanan ini bermula pada Kamis (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.
Pada saat kejadian, penyidik Denpom yang bersinergi dengan personel Satreskrim Polres Cilegon menaruh curiga terhadap dua orang terduga pelaku yang membawa muatan barang menggunakan kendaraan roda empat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster yang dikemas menggunakan sejumlah boks styrofoam," kata Maruli.
Maruli menjelaskan, total barang bukti berupa 10 boks styrofoam berisi sekitar 50.000 ekor benih lobster yang rencananya akan dibawa menuju Palembang tersebut langsung diserahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan operasi gabungan ini patut disyukuri karena tidak sekadar menggagalkan praktik perniagaan ilegal, tetapi juga efektif menyelamatkan kerugian negara hingga Rp7,5 miliar.
Sebagai upaya pelestarian ekosistem, Maruli mengungkapkan bahwa sebanyak 46.000 ekor benih lobster telah diserahkan dan dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke habitat aslinya, sementara 4.000 ekor lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan benih lobster tersebut dari pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, dan membawanya ke Tangerang terlebih dahulu sebelum merencanakan pengiriman ke Palembang," ujarnya.
Guna melengkapi penyidikan, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam, sekaligus menegaskan komitmen Polres Cilegon dan instansi terkait untuk terus memperkuat pengawasan perairan dari ancaman eksploitasi sumber daya laut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Cilegon, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon," paparnya.
Baca juga: Polda Banten dan Puslabfor usut ledakan di PT MCCI Cilegon
Baca juga: Polisi pasok air bersih untuk warga terdampak krisis air di Cilegon
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.