Elephants

Polisi selidiki dugaan kasus penganiayaan saat pengamanan aset daerah di Kampus UFDK

July 22, 2026

Bukittinggi (ANTARA) - Satreskrim Polresta Bukittinggi menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak Universitas Fort De Kock (UFDK) saat proses pengamanan aset Pemkot Bukittinggi di sekitar kampus, Rabu (22/7).

"Sudah kita terima laporan awal dari masyarakat, ada dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Untuk laporan sementara masih berproses, untuk pelapor pun juga sementara kita melaksanakan visum," kata Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal.

Ia menegaskan proses penyelidikan segera dilakukan dengan mengumpulkan saksi dan bukti setelah terjadinya kisruh antara petugas keamanan dengan kalangan Civitas Akademika UFDK saat proses pengamanan aset berupa tanah di sekitar kampus.

"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan kembali. Terkait jumlah korban dan identitas juga dalam proses," kata Kasatreskrim.

Ratusan mahasiswa UFDK langsung mendatangi Mapolresta Bukittinggi untuk mengawal pelaporan dugaan penganiayaan setelah proses pengamanan aset selesai dilakukan.

Perwakilan UFDK, Khairul Abbas menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan oknum aparat Pemkot Bukittinggi khususnya Satpol PP, yang menurutnya masuk ke area pekarangan kampus tanpa pemberitahuan maupun surat resmi.

"Area kampus seharusnya steril dan bebas dari kegaduhan dimasuki oleh aparat melalui jalur belakang dengan cara memanjat pagar dan memasang plakat kepemilikan tanah," katanya.

Ia mengatakan aksi tersebut berujung pada bentrokan fisik. Sejumlah sivitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan unsur pengamanan (security) kampus, diduga mengalami tindak penganiayaan.

"Kami meminta penegakan hukum yang adil meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum Satpol PP secara seadil-adilnya," kata Abbas.

Kericuhan itu diketahui terjadi saat Pemkot Bukittinggi mengamankan aset dengan cara memasang plang yang dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dalam keterangan resmi Pemkot Bukittinggi, ini dilakukan untuk menjelaskan lokasi barang milik daerah, karena tela terjadi jual beli, dengan Akta Jual Beli yang dilakukan Pemko Bukittinggi dengan Syafri ST. Pangeran tahun 2007 lalu.

Pemkot tidak menampik adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung. Namun tidak ada turunan dalam putusan itu, tidak ada perintah untuk membatalkan Akta Jual Beli dan tidak ada juga perintah untuk mengembalikan sertifikat yang dipegang oleh Pemkot.