Jambi (ANTARA) - Anggota Reskrim Polsek Telanaipura Jambi meringkus sepasang kekasih (sejoli) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman depan salah satu toko baju yang ada di Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.
"Kedua pelaku yakni pria berinisial A (20) dan perempuan berinisial D (38), warga Kabupaten Batanghari dimana keduanya diketahui berstatus pasangan kekasih yang diamankan atas kasus curanmor dan hasil jarahan mereka jual lewat media sosial," kata Kapolsek Telanaipura AKP Amran di Jambi Kamis.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban MEP (24), karyawan toko baju atau butik yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam dimana peristiwa terjadi pada Selasa, 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban yang memarkirkan sepeda motor di depan tempat kerja dan meninggalkan meja kasir ke bagian belakang butik sekitar 15 menit dikarenakan kunci kontak sepeda motornya masih tertinggal, motor langsung dibawa kabur kedua pelaku.
Aksi pencurian tersebut terekam jelas kamera CCTV di lokasi kejadian. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
"Polisi akhirnya kemudian berhasil meringkus keduanya di kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura dan dari pengakuannya, mereka pacaran bukan suami istri," ujar AKP Amran.
Hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa motor hasil curian telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui transaksi di media sosial Facebook. Saat ini petugas masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti sepeda motor tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK kendaraan, serta tas dan pakaian yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.