Jakarta (ANTARA) - Kepolisian meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam jawabannya, kepolisian menegaskan menolak praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie.
Dalam sidang yang beragendakan jawaban tersebut, pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.
Baca juga: Praperadilan Febrie Adriansyah tak kaburkan proses hukum
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," tutur Abrianto.
Polri menyebutkan argumentasi kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih, ranah praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan prosedur administrasi berupa formal atau legalitas, bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana atau substansi pokok perkara, seperti pembuktian pasal korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun asal-usul aset barang bukti.
Polri mengungkap dalam eksepsinya, kubu Febrie bahkan telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Padahal, pranata praperadilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana.
Baca juga: PN Jaksel gelar praperadilan Febrie Adriansyah soal upaya paksa penyitaan
Lebih jauh, kata Polri, dalam berbagai bagian permohonan praperadilannya, kubu Febrie tidak lagi sekadar mempersoalkan keabsahan prosedural, melainkan telah meminta Hakim Praperadilan menilai uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan, lalu telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dan TPPU, lalu ada tidaknya hubungan antara aset Pemohon dengan tindak pidana. Lalu, ada tidaknya saksi yang membuktikan adanya pemerasan atau suap.
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," ungkap Abrianto.
Polri memaparkan sepanjang permohonan, meminta Hakim Praperadilan menyimpulkan Pemohon tidak melakukan tindak pidana, aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, maka permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan. Lalu, petitum praperadilan kubu Febrie pun dianggap melampaui hubungan kausal dengan objek praperadilan.
Maka dari itu, Polri meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.
Baca juga: Pakai rompi tahanan, Febrie Adriansyah berangkat ke Kejagung untuk pemeriksaan
Seperti diketahui, dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.