Polda Sumsel terapkan scientific crime investigation di kasus Bus ALS
Rabu, 5 Agustus 2026 20:42 WIB
Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). Ditlantas Polda Sumatera Selatan menemukan sejumlah barang berupa tabung gas, kursi, dipan kayu, alat mesin motor, satu unit motor bebek di dalam kabin bus, dan satu motor Suzuki Thunder yang diduga terlempar dari bagasi atas akibat benturan dan ledakan, dari lokasi olah TKP kejadian kecelakaan bus PO ALS dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Musi Rawas Utara. (ANTARA FOTO/Rio Roma Dhoni/Lmo/kye)
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk membongkar keterlibatan pimpinan korporasi dalam kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Rabu (6/5).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya di Palembang, Rabu, mengatakan melalui metode berbasis sains tersebut, penyidik Polres Musi Rawas Utara menguji alat bukti serta memeriksa 47 orang saksi.
Adapun saksi ahli yang dilibatkan mencakup ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, BBPJN Sumsel, serta Dinas Tenaga Kerja dan Disperindag Kota Palembang.
Ia menegaskan penegakan hukum berbasis bukti ilmiah ini membuktikan penyidikan polisi tidak berhenti pada pengemudi di lapangan saja.
"Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, melainkan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti," kata Nandang.
Dari hasil gelar perkara dan pengujian ilmiah, penyidik menemukan hubungan sebab-akibat langsung (causalitas) antara kelalaian manajemen dengan tewasnya 19 penumpang. Polisi akhirnya menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SH) dan Direktur PT ALS (CL) sebagai tersangka utama.
SH dijerat Pasal 277, Pasal 315, dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sementara CL dijerat Pasal 474 KUHP jo Pasal 315 UU LLAJ dengan ancaman hukuman atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel terapkan scientific crime investigation di kasus Bus ALS
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026