Elephants

Polda Sulut Ajukan Dana ke BGN, SPPG di SPN Terhenti Sementara |Republika Online

October 8, 2026

Polda Sulut ajukan dana ke BGN untuk operasikan kembali SPPG di SPN.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengajukan dana ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengoperasikan kembali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sekolah Polisi Negara (SPN) yang sempat terhenti. Penghentian sementara operasional ini terjadi sejak 8 Oktober 2024 akibat kendala pencairan anggaran.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulut, Kombes Pol Amin Litarso, di Manado, Kamis, menjelaskan bahwa dana terakhir yang bisa digunakan untuk memasak di SPPG SPN adalah pada tanggal 7 Oktober. "Sehingga praktis tanggal 8 Oktober sudah tidak bisa memasak lagi. Kami sudah mengajukan ke BGN, namun saat ini masih menunggu realisasi pencairan," ujarnya.

Ia memastikan bahwa operasional SPPG akan kembali bergulir begitu dana ditransfer. Pihak Polda Sulut juga telah berkoordinasi dengan mitra penyedia, PT MTT, dan berharap proses pencairan tidak memakan waktu lama agar pelayanan gizi dapat segera beroperasi kembali.

Dampak pada Penerima Manfaat

Program layanan gizi di SPPG SPN Polda Sulut melayani sekitar 2.500 penerima manfaat. Sasaran layanan program ini mencakup balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta siswa dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA. Menyikapi penghentian sementara ini, Irwasda Polda Sulut mengimbau pihak sekolah dan para guru untuk memberikan pemahaman kepada para siswa.

"Kami mengimbau para guru di sekolah-sekolah penerima manfaat untuk menyampaikan kepada para murid agar untuk sementara dapat membawa bekal dari rumah atau membawa uang saku tambahan. Jangan sampai terhentinya sementara makan siang ini menurunkan semangat belajar anak-anak," kata Kombes Pol Amin Litarso menambahkan.

Penyebab Kendala Pencairan

Irwasda Amin Litarso menjelaskan bahwa penghentian sementara SPPG tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis pencairan anggaran, bukan faktor lain. "BGN kini memperketat proses pencairan dana dengan mewajibkan setiap SPPG mengajukan Rencana Kebutuhan (RKB) terlebih dahulu," katanya menjelaskan mekanisme baru yang menjadi penyebab tertundanya pencairan dana operasional.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara