Elephants

Polda Sulteng terbitkan maklumat langkah pencegahan karhutla

September 2, 2026

Polda Sulteng terbitkan maklumat langkah pencegahan karhutla

Rabu, 2 September 2026 14:29 WIB

Image Print

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Achmad Muhaimin. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menerbitkan maklumat untuk menyiapkan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tengah.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Achmad Muhaimin di Palu, Rabu.

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang peningkatan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, dan penegakan hukum terhadap karhutla.

Ia menjelaskan Kapolda Sulawesi Tengah telah menerbitkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran di wilayah tersebut.

Selain itu, Polda Sulteng turut mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla dan kekeringan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Menurut dia, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menyatukan langkah dalam mencegah dan menangani karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.

Polda Sulteng bersama jajaran juga meningkatkan patroli terpadu serta kesiapsiagaan personel, termasuk melalui apel siaga di tingkat Polres dan peningkatan kemampuan personel Satuan Brimob dan Samapta dalam menghadapi potensi karhutla.

Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan karhutla melalui Satgas Karhutla dan pembentukan relawan tanggap api, serta penguatan sarana pencegahan kebakaran.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Setiap pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan agar dapat segera dilakukan penanganan.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujarnya.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026