Aimas (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Perkara tersebut sudah kita naikkan menjadi penyidikan dan pagi ini sudah kita laksanakan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka atas nama warga negara asing dengan inisial WS," katanya dalam keterangan pers di Mapolda setempat di Aimas, Kabupaten Sorong.
Kasus tersebut berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas seorang WNA yang melakukan penyelaman di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Penyidik Subdirektorat 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Kepulauan Fam, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat.
Olah TKP dilakukan tepatnya di kawasan reef sebelah utara Ormandira Homestay yang menjadi lokasi dugaan perburuan satwa dilindungi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa WNA tersebut melakukan penyelaman dan memburu seekor penyu sisik yang merupakan satwa dilindungi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kerangka atau tulang penyu dan sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, bumbu masak, kornet, tabung gas, panci dan sumpit.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain kamera Canon G16, kamera aksi DJI Action 6, telepon seluler iPhone 16 Pro Max, Xiaomi 14 Pro, iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max, kamera bawah air, mikrofon nirkabel, kartu memori, pembaca kartu memori, hard disk, kartu SIM, laptop Xiaomi, serta sejumlah dokumen identitas dan dokumen perjalanan.
Menurut Iwan, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Yang bersangkutan kami persangkakan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024," ujarnya.
Ia mengatakan motif tersangka melakukan aktivitas tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka bersama dua orang lainnya melakukan aktivitas penyelaman yang diduga berkaitan dengan perburuan satwa di wilayah Raja Ampat.
"Motifnya masih kita dalami. Yang jelas, yang bersangkutan baru pertama kali datang ke homestay tersebut dan mereka menyelam dengan tujuan melakukan perburuan terhadap satwa-satwa yang berada di wilayah Raja Ampat," katanya.
Iwan menambahkan bahwa hingga pemeriksaan dilakukan, penyidik belum menemukan keterlibatan masyarakat lokal dalam perkara tersebut.
"Kita belum mendapatkan adanya keterlibatan dari masyarakat lokal," ujarnya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.