Polda Maluku usut dugaan anggota terlibat narkoba
Senin, 14 September 2026 22:57 WIB
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, di Ambon. ANTARA/Winda Herman.
Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengusut dugaan keterlibatan sejumlah anggotanya dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang terungkap melalui fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan keterlibatan empat anggota Polri yang disebut dalam rangkaian keterangan saksi.
“Saya sudah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Kita tidak boleh mengabaikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota dalam perkara narkoba,” kata Dadang, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, pendalaman dilakukan untuk memastikan keterkaitan keterangan dan fakta persidangan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Menurut Dadang, proses pemeriksaan akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan, disiplin, dan kode etik profesi Polri secara profesional dan objektif.
“Apabila dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terbukti ada keterlibatan anggota tersebut, saya tegaskan akan diberikan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Kalau memang terbukti, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berikan sanksi yang tegas,” katanya.
Ia meminta seluruh personel Polda Maluku tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan Polda Maluku menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, tetapi setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota tetap menjadi perhatian pimpinan.
Ia menjelaskan pendalaman oleh Bidpropam tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan, tetapi untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun keterlibatan anggota dalam tindak pidana.
“Kita harus membedakan antara fakta persidangan, keterangan saksi, dugaan dan fakta hukum yang telah terbukti. Karena itu, proses pendalaman harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Rositah menegaskan Polda Maluku tidak memberikan perlakuan khusus terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Prinsipnya jelas, tidak ada anggota yang kebal hukum maupun kebal terhadap pemeriksaan internal. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau keterlibatan, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan penyebutan nama anggota dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
“Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, kami memastikan Polda Maluku tidak akan mengabaikan setiap informasi yang dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum maupun kode etik,” ujarnya.
Sebelumnya, persidangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Ambon memunculkan keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian.
Polda Maluku memastikan hasil pendalaman Bidpropam terhadap fakta persidangan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Winda Herman
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.