Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan online atau scam investasi saham dan mata uang kripto dengan tiga tersangka dan kerugian korban mencapai Rp12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Kamis mengatakan pengungkapan perkara tersebut berdasarkan tujuh laporan polisi.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan modus penipuan diawali ketika korban melihat iklan investasi melalui media sosial.
Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran serta aktivitas trading saham dan mata uang kripto.
Dalam grup tersebut, korban dijanjikan keuntungan mulai 30 persen hingga 200 persen. Korban juga dibuat seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian.
Korban selanjutnya diarahkan membuat akun pada tiga platform, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Setelah itu, korban diminta melakukan deposit dengan mentransfer dana ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform.
“Setelah korban melakukan deposit, saldo pada platform terlihat bertambah. Namun ketika korban hendak melakukan penarikan atau withdraw, dana tidak dapat dicairkan. Korban kemudian kembali diminta membayar denda dengan alasan melakukan pelanggaran,” ujar Nanang.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan penyidik kemudian mendalami rekening perusahaan nominee yang digunakan sebagai tujuan transfer korban. Hasil penyidikan mengarah kepada tiga tersangka, yakni FR, KPP, dan WH.
FR diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Berdasarkan hasil penyidikan, FR mengetahui penggunaan rekening tersebut.
Sementara KPP diduga memerintahkan FR mencari pihak yang identitasnya digunakan untuk pembuatan perusahaan dan rekening.
Setiap perusahaan kemudian diwajibkan membuat sejumlah rekening pada berbagai bank.
WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta membantu pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga laptop, enam handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token key BCA.
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar.
Polda Jawa Timur masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi tersebut.
Baca juga: Polisi apresiasi masyarakat dalam menjaga Jakarta tetap kondusif
Baca juga: Kapolda: Pembasahan lahan gambut tanggulangi karhutla di Kalteng
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.