Elephants

Polda Gorontalo serahkan berkas kasus pencatatan palsu bank ke Kejati - ANTARA News Gorontalo

July 28, 2026

Gorontalo (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan (TPP), yang melibatkan seorang mantri BRI Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, berinisial D kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, Selasa mengatakan tersangka D diduga melakukan pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa izin nasabah serta menggelapkan setoran pinjaman.

"Aksi tersebut dilancarkan tersangka pada bulan Mei 2026 di kantor BRI Unit Randangan," kata Maruly.

Ia mengatakan modus tersangka dalam kasus tersebut adalah memanfaatkan posisinya sebagai petugas kredit atau mantri, yang bertugas di wilayah Kecamatan Randangan.

Di wilayah desa yang menjadi lokasi kejadian itu, berada cukup jauh dari jangkauan layanan kantor unit sehingga tersangka menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi pada sistem pencatatan keuangan bank.

Berdasarkan hasil audit internal, kata dia, manipulasi yang dilakukan tersangka berdampak pada 24 nasabah, dengan total kerugian bank mencapai Rp1 miliar lebih atau Rp1.068.490.908.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menahan tersangka D demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa slip penarikan uang yang diduga palsu, serta beberapa dokumen rekening yang digunakan untuk melancarkan aksi tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Maruly, tersangka D dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini kami tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo," imbuhnya.

Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.