Pangkalpinang (ANTARA) - Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam menangkap seorang pemuda berinisial ASM alias Aditya (26) yang diduga menggadaikan mobil sewaan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp425 juta.
ASM, warga Kelurahan Bukit Merapin, Pangkalpinang, ditangkap saat turun dari Kapal KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kamis (13/8) malam.
"Pelaku berinisial ASM kita tangkap saat keluar dari Kapal KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang dari Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Adam Irwindi di Pangkalpinang, Minggu (16/8).
Adam mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, dan penipuan pada pertengahan Juli 2026.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolda Babel, ASM menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.
Kasus tersebut bermula ketika ASM menyewa satu unit mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental di Pangkalpinang pada 18 Juni 2026.
Menurut Adam, pada awalnya pembayaran sewa mobil berjalan lancar. ASM juga beberapa kali memperpanjang masa sewa hingga tiba waktu pengembalian kendaraan.
Namun, pada saat masa sewa berakhir, ASM tidak kunjung mengembalikan mobil kepada pemilik dengan berbagai alasan.
"Karena curiga, korban kemudian mengecek GPS mobil miliknya yang disewa ASM. Hasilnya, mobil tersebut ternyata sudah digadaikan kepada seseorang di Desa Pedindang," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp425 juta.
Polisi Ungkap Modus Penggelapan
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan tersebut oleh tim gabungan Polda Babel dan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam.
Agus mengatakan ASM diduga menggunakan BPKB palsu sebagai bagian dari modus untuk menggadaikan mobil yang disewanya.
"ASM sengaja menyewa mobil secara berulang, kemudian meminjam BPKB mobil korban dengan alasan ingin mendaftarkan barcode BBM. Namun, ASM justru membuat BPKB yang sama dengan BPKB asli melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota," katanya.
Setelah mendapatkan BPKB yang diduga palsu, tersangka mengembalikannya kepada pemilik mobil. Sementara BPKB asli disimpan dan digunakan untuk menggadaikan kendaraan tersebut.
Mobil beserta BPKB asli itu kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp345 juta.
Saat ini, ASM telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.