Elephants

PN Jakpus gelar sidang perdana kasus korupsi Kementan Selasa depan

September 11, 2026

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (15/9).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan sidang perkara yang didaftarkan dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Dakwaan akan dibacakan terhadap terdakwa Indah Megahwati selaku mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan dan Deny Suryawan Kussadono selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun, majelis hakim yang akan mengadilinya, yaitu Eryusman sebagai ketua majelis dengan Khusnul Khotimah dan Mardiantos masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementan mencapai Rp5,94 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya, yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.

"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar," kata Budi di Jakarta, Rabu (28/1).

Dia menambahkan penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, dan audit lanjutan.

Dia juga menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.

"Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi," ujar Budi.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Indah dan Deny.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dan masih terus dikembangkan.

Baca juga: Polda Metro Jaya sebut dugaan korupsi di Kementan capai Rp5,94 miliar

Baca juga: Polda Metro Jaya tahan tersangka dugaan korupsi di Kementan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.