Medan (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren mempertanyakan penggunaan dokumen yang disebut sebagai "Adendum 10" dalam audit kerugian negara perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir yang nilainya sekitar Rp13,1 miliar.
"Hal itu kami sampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi Waterfront City di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan," ujar penasihat hukum terdakwa dari Hotma Sitompul Law Firm, Donny Manullang dan Mulyadi, di Medan, Sabtu (26/9).
Persidangan perkara tersebut digelar pada Jumat (25/9) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dua ahli yang diperiksa yakni ahli struktur Victor Gangga Sinaga dan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ferry Tanjung.
Dalam persidangan, Victor menjelaskan memiliki pengalaman sekitar 30 tahun di Direktorat Jenderal Bina Marga dan pernah menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi pada 2013-2015.
Victor juga menerangkan pernah terlibat dalam sejumlah proyek jalan dan pernah menjadi anggota Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI).
Penasihat hukum kemudian mempertanyakan surat tugas yang menjadi dasar pemeriksaan atau audit terhadap proyek Waterfront City.
Victor menyatakan surat tugas tersebut ada. Namun, ketika ditanyakan mengenai dokumen surat tugas yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Victor menyebut pihak kejaksaan yang dapat menunjukkannya.
"Kami ada membantu jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saya rasa pihak kejaksaan yang harus menunjukkan, bukan saya," ujar Victor dalam persidangan.
Donny menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperhatikan terkait perhitungan kerugian negara. Pihaknya juga mempertanyakan hasil audit Victor karena menurutnya hasil audit tersebut tidak dilimpahkan sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Kalau hasil audit dari Pak Victor tidak dijadikan barang bukti, tidak dapat dipertimbangkan. Maka hasil audit tersebut yang menjadi sumber data KAP swasta yang menyatakan ada kerugian Rp13 miliar menjadi gugur," katanya.
Penasihat hukum juga menyoroti dokumen yang disebut sebagai "Adendum 10" yang digunakan sebagai salah satu rujukan dalam audit.
Menurut Donny, dokumen proyek yang mereka periksa hanya mencatat adendum hingga Adendum 9.
"Adendum 10 ini tidak ada. Rujukan audit dia pakai Adendum 10, padahal adendum itu hanya dari 1 sampai 9. Dengan rujukan Adendum 10 ini berarti rujukannya data yang mana? Itu yang kami pertanyakan," ujarnya.
Selain persoalan adendum, Mulyadi mempertanyakan metode pemeriksaan yang dilakukan ahli struktur.
Menurut dia, pemeriksaan tidak dilakukan terhadap keseluruhan pekerjaan Waterfront City, melainkan menggunakan metode sampling.
Ia juga menyoroti keterangan mengenai kondisi aktual lapangan.
Menurut Mulyadi, dalam BAP terdapat keterangan mengenai pemeriksaan berdasarkan kondisi aktual lapangan, sedangkan dalam persidangan ahli disebut melakukan pemeriksaan berdasarkan gambar.
"Artinya dia tidak melakukan perhitungan volume tersebut berdasarkan aktual di lapangan," kata Mulyadi.
Mulyadi juga mempertanyakan kemampuan ahli dalam menghitung pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).
Menurut dia, Victor dalam persidangan menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk menghitung pekerjaan tersebut, sementara komponen MEP disebut terdapat dalam laporan yang menjadi bagian dari perhitungan.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan surat permohonan atau penunjukan ahli terkait perhitungan volume struktur yang menurut mereka hanya mencantumkan nama Victor Gangga Sinaga.
Mulyadi mengatakan sejumlah persoalan tersebut menjadi dasar pihaknya mempertanyakan perhitungan potensi kerugian negara sekitar Rp13,1 miliar yang kemudian digunakan auditor dari kantor akuntan publik (KAP).
"Total dari keseluruhan ini adalah Rp13,1 miliar yang dituduhkan dari ahli tersebut yang digunakan oleh KAP. Sementara berdasarkan perhitungan, menurut kami, sudah gugur semua," ujarnya.
Penasihat hukum juga menyoroti tiga item pekerjaan, yakni Kopi Tao, Resto Dainang, dan solar panel.
Donny mengatakan pihaknya menanyakan kepada ahli apakah ketiga item tersebut termasuk dalam perhitungan kerugian sekitar Rp13 miliar.
Menurut Donny, Victor menjawab ketiga item tersebut tidak termasuk dalam perhitungan kerugian tersebut.
"Selama ini dakwaan atau asumsi-asumsi di luar kerugian Rp13 miliar itu karena Kopi Tao tidak terbangun, Resto Dainang tidak terbangun, solar panel tidak terbangun. Ternyata ditanya di persidangan tiga item ini termasuk dalam perhitungan audit Rp13 miliar atau tidak, ternyata Pak Victor jawab tidak," katanya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap ahli pengadaan barang dan jasa Ferry Tanjung belum selesai. Pemeriksaan ditunda karena persidangan berlangsung hingga larut malam dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir akan kembali digelar pada Rabu (30/9), pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan terhadap ahli pengadaan barang dan jasa Ferry Tanjung.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.