Elephants

PH pertanyakan dasar perhitungan kerugian negara di sidang Waterfront City Samosir - ANTARA News Sumatera Utara

October 2, 2026

Medan (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura dalam perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara serta keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/10).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang dengan agenda pemeriksaan ahli auditor Iwan Budiono dan ahli keuangan negara Hernold Makawimbang.

Penasihat hukum terdakwa dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu, mengatakan pihaknya mempertanyakan keterangan kedua ahli karena menurutnya pendapat yang disampaikan dalam persidangan didasarkan pada data dan fakta yang diberikan oleh JPU.

"Ketika majelis hakim mempertanyakan apakah kedua ahli menerima data atau fakta dari jaksa penuntut umum, keduanya menyampaikan bahwa mereka menerima data dan fakta dari penuntut umum. Dari situ kemudian mereka menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara," ujar Philipus seusai persidangan.

Menurut dia, pihaknya menangkap adanya penegasan majelis hakim bahwa ahli tidak seharusnya masuk dalam penilaian fakta perkara.

Atas pertimbangan tersebut, kata dia, tim penasihat hukum memilih tidak mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada kedua ahli.

"Kami tadi menyimpulkan bahwa kami menolak kedua ahli ini karena dalam BAP mereka diberikan fakta-fakta, kemudian menilai fakta dan menyimpulkan," katanya.

Philipus juga mempertanyakan independensi keterangan ahli apabila pendapat yang disampaikan didasarkan pada fakta yang sebelumnya diberikan oleh penuntut umum.

"Kita akui memang keduanya ahli. Tetapi menurut kami sudah tidak independen apabila sudah menilai fakta," ujarnya.

Selain keterangan ahli, penasihat hukum terdakwa menyoroti laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi.

Philipus mempertanyakan waktu penerbitan laporan tersebut yang menurutnya dilakukan setelah adanya pengembalian uang oleh pihak tertentu.

"Ini yang saya bilang, KAP ini keluar bulan April, sementara pengembalian itu dilakukan pada bulan Januari atau Februari. Jadi lebih dahulu dikembalikan, padahal perhitungannya baru keluar kemudian. Ini menjadi tanda tanya, angka ini berasal dari mana," katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka apabila laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari KAP tersebut belum tersedia pada saat penetapan tersangka.

"Pada saat penetapan terdakwa menjadi tersangka, perhitungan KAP ini belum ada. Jadi perhitungan kerugian keuangan negara belum ada pada saat penetapan tersangka," ujarnya.

Penasihat hukum juga menyinggung keterangan ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diperiksa pada persidangan sebelumnya.

Menurut Philipus, terdapat perbedaan antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan fakta yang digunakan dalam pertanyaan kepada ahli, khususnya terkait Show Cause Meeting (SCM).

Ia menyebut pihaknya menilai tidak pernah terdapat tiga kali SCM sebagaimana yang disebutkan dalam konstruksi pertanyaan kepada ahli.

"SCM itu semacam case meeting. Dalam aturan memang apabila sudah tiga kali, itu bisa menjadi dasar untuk penghentian kontrak. Tetapi faktanya menurut kami tidak pernah ada tiga SCM. Yang ada baru satu kali," katanya.

Pada persidangan berikutnya, penasihat hukum terdakwa akan mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

Philipus mengatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar tiga hingga empat saksi serta empat ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Sebelum pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, majelis hakim dijadwalkan memeriksa terdakwa terlebih dahulu.

"Kami akan menghadirkan sekitar tiga atau empat saksi dan empat ahli," ujarnya.

Penasihat hukum berharap keterangan ahli yang telah diperiksa tidak dijadikan dasar pembuktian apabila majelis hakim menilai keterangan tersebut telah masuk dalam penilaian fakta perkara.

"Harapan kami, keterangan ahli ini tidak dapat diambil sebagai keterangan ahli sehingga tidak menjadi alat bukti. Demikian juga keterangan yang ada di dalam KAP," katanya.

Philipus mengatakan apabila unsur kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, maka menurut pihaknya unsur tersebut tidak terbukti.

"Apabila tidak ada kerugian keuangan negara, maka terdakwa harus dibebaskan," ujarnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.