REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM) siap menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik dalam kasus unggahan media sosial yang diduga nirempati terhadap pasien BPJS. Unggahan tersebut diduga dibuat oleh salah satu peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM berinisial dokter EPR.
Dalam unggahan yang ramai di media sosial itu, EPR diduga mencibir pasien BPJS bernama Yurizal yang sebelumnya mengeluhkan waktu tunggu pelayanan hingga delapan jam. Perhatian publik semakin meluas pasalnya belakangan, Yurizal dikabarkan telah meninggal dunia.
Menanggapi polemik tersebut, Dekan FKKMK UGM Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga almarhum. "FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut," kata Yodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (6/8/2026).
Yodi mengatakan, pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis. Empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme juga menjadi bagian penting yang harus dijunjung oleh setiap tenaga kesehatan.
Menurut Yodi, nilai kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
"Dalam menangani persoalan ini, FK-KMK UGM berkomitmen untuk bertindak secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat," ujarnya menambahkan.
Dalam penanganan kasus tersebut, FKKMK UGM telah menyiapkan sedikitnya delapan langkah. Salah satunya melakukan penelaahan dan investigasi secara menyeluruh dengan mengumpulkan fakta, meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan prosedur operasional yang berlaku.