Elephants

Penyerangan polisi di Katingan, 9 tersangka terancam hukuman mati

July 23, 2026

Penyerangan polisi di Katingan, 9 tersangka terancam hukuman mati

Kamis, 23 Juli 2026 22:17 WIB

Image Print

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, pada saat menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka dalam pembunuhan tiga personel Polres Katingan, di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kalimantan Tengah, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dalam penanganan perkara ini, kami membaginya menjadi dua perkara. Pertama perkara tindak pidana peredaran narkotika dan kedua perkara pembunuhan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers, Kamis.

Sembilan tersangka yang telah diamankan yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, Perie, dan Dea Nabila.

"Untuk kasus narkotika, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ucapnya.

Baca juga: Tiga pelaku utama pembunuhan polisi di Katingan tiba di Palangka Raya

Iwan juga menjelaskan, selain perkara narkotika, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4), yang dikenakan berdasarkan hasil penyidikan terhadap rangkaian penyerangan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.

Baca juga: Tiga tersangka kasus penyerangan polisi Katingan ditangkap di Samarinda

"Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota sempat mundur dari lokasi, para pelaku masih merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan kesengajaan para pelaku untuk menyerang anggota kepolisian yang sedang bertugas, sehingga unsur tindak pidana pembunuhan dinilai telah terpenuhi.

Pewarta : ​​​​​​​Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.