Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara (WN) India berinisial RV dengan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Sabtu, menjelaskan penindakan ini berawal dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan.
"Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," katanya.
Baca: Imigrasi Banda Aceh serahkan dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, WN India tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
"Oleh karena itu, yang bersangkutan kami kenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," terang Bambang.
Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Proses pemulangan ke negara asal dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pengawalan melekat oleh petugas Imigrasi Banda Aceh hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia pada Sabtu (26/9/2026)," kata Bambang Tri Cahyono.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing secara konsisten.
Baca: Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Pakistan terpidana pelanggaran keimigrasian
"Kami menyambut baik kedatangan warga negara asing yang berkunjung sesuai ketentuan. Namun, terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal, kami tegaskan tidak ada toleransi. Penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh," tegas Tato Juliadin Hidayawan.
Seluruh proses pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional.
Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan NKRI.
Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.