Elephants

Penguatan regulasi bansos cegah dimanfaatkan bagi kepentingan politik - ANTARA News Bengkulu

July 25, 2026

Bengkulu (ANTARA) - Guru Besar Bidang Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Prof. Dr. Amancik menawarkan penguatan regulasi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada masa menjelang Pemilu untuk mencegah kebijakan perlindungan sosial dimanfaatkan sebagai instrumen politik.

"Nah, pengaturan bantuan sosial ini juga sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hukum positif. Namun pengaturan itu belum secara mendasar, belum secara komprehensif, belum ada sinkronisasi antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain," kata Prof. Amancik di Bengkulu, Jumat.

Gagasan tersebut menjadi orasi ilmiah berjudul "Bantuan Sosial dalam Pemilihan Umum di Indonesia: Regulasi, Praktik dan Pembatasan" saat ia dikukuhkan sebagai guru besar dalam Rapat Senat Terbuka Unib.

Menurut Prof. Amancik, bansos merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta bagian dari sistem perlindungan sosial nasional untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Namun distribusi bansos menjelang pemilu kerap menimbulkan perdebatan karena berpotensi dimanfaatkan untuk mempengaruhi perilaku pemilih.

Dia mengatakan persoalan utama bukan terletak pada keberadaan program bansos, melainkan belum terintegrasinya regulasi bansos dengan regulasi pemilu sehingga menciptakan ruang abu-abu yang dapat membuka peluang terjadinya klientelisme politik.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara tegas batasan waktu penyaluran bansos menjelang pemilu. Kondisi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa kebijakan sosial dimanfaatkan sebagai strategi politik," katanya.

Menurut dia, distribusi bansos yang dilakukan berdekatan dengan tahapan pemilu berpotensi mengganggu prinsip kesetaraan dalam kontestasi politik apabila tidak diantisipasi melalui pembaruan regulasi yang jelas dan tegas.

Karena itu Prof. Amancik mengusulkan integrasi yang lebih kuat antara hukum kesejahteraan sosial dan hukum pemilu melalui revisi regulasi, termasuk pengaturan batas waktu penyaluran bansos pada periode elektoral serta penguatan pengawasan terhadap lembaga yang berwenang menyalurkan bantuan.

Selain regulasi, ia menekankan pentingnya tata kelola bansos yang transparan dan akuntabel. Sistem pendataan penerima manfaat, kata dia, harus berbasis data yang valid dan terintegrasi serta diawasi secara independen agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan terbebas dari kepentingan politik praktis.

Prof. Amancik juga menilai penguatan sistem digital, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik perlu menjadi bagian dari tata kelola bansos. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial.

Sebagai akademisi hukum tata negara, Prof. Amancik menawarkan penguatan prinsip konstitusionalisme melalui pembatasan kekuasaan presiden pada masa menjelang pemilu.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kesetaraan kompetisi politik dan mencegah munculnya persepsi bahwa kandidat tertentu memperoleh keuntungan karena kedekatannya dengan kekuasaan negara.

Dia juga membandingkan praktik program perlindungan sosial di sejumlah negara, termasuk Brasil dan Meksiko. Studi komparatif tersebut menunjukkan program bansos memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan, tetapi juga menghadapi risiko politisasi apabila tidak didukung regulasi dan tata kelola yang kuat.

Prof. Amancik menyimpulkan bansos harus tetap diposisikan sebagai hak masyarakat yang membutuhkan, bukan sebagai alat mobilisasi politik.

Karena itu, lanjut dia, harmonisasi regulasi bansos dan pemilu, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pendataan penerima manfaat, serta edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk menjaga tujuan perlindungan sosial, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.