AKURAT.CO DPR perlu memiliki kemauan politik atau political will yang kuat untuk memperkuat mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan tersebut harus mampu mengembalikan kerugian negara, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Prinsipnya, UU Perampasan Aset harus bisa mencapai titik keseimbangan," kata Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Yusak mengatakan, negara harus memiliki kewenangan yang memadai untuk merampas atau mengembalikan aset hasil kejahatan dan kerugian negara. Namun kewenangan tersebut, harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan aparat.
Baca Juga: Kejelasan Norma dan Pembagian Kewenangan Jadi Titik Rawan RUU Perampasan Aset
Menurut Yusak, integritas penegak hukum menjadi salah satu variabel penting dalam memastikan penerapan UU Perampasan Aset tetap berada dalam koridor keadilan. Karena itu, DPR tidak cukup hanya mengejar target pengesahan RUU.
"Di sinilah diperlukan komitmen dan political will yang kuat dari DPR untuk memperkuat mekanisme perampasan aset demi kepentingan yang lebih luas atau kepentingan negara," ujarnya.
RUU Perampasan Aset dapat menjadi keuntungan bagi masyarakat, jika disusun dengan substansi yang berkualitas dan memberikan ruang keadilan bagi semua pihak. Sebaliknya, aturan yang disahkan secara tergesa-gesa dengan substansi yang belum jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.
"Sepanjang UU-nya berkualitas dan memberikan ruang keadilan bagi semua, saya kira UU PA akan menjadi kado terbaik bagi seluruh rakyat," katanya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Dibahas dalam 'Ruang Gelap', Masyarakat Harus Ikut Kawal
Yusak menegaskan, kelompok yang paling dirugikan oleh pemberlakuan UU Perampasan Aset adalah koruptor dan pihak yang menikmati hasil perampokan uang negara. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengawasi proses pembahasan RUU tersebut di DPR.
Dia meminta DPR membuka pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan. Dia mengingatkan pengesahan tidak seharusnya hanya berorientasi pada tenggat waktu tanpa memastikan substansi aturan telah matang.
"Kalau hanya mengejar deadline untuk disahkan, sementara substansi RUU-nya masih kabur, justru akan menjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.