Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi digital CELIOS Nailul Huda menilai penguatan perlindungan data pribadi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dimulai dengan melindungi pelaku usaha dari risiko penyalahgunaan data, sebelum mereka dituntut untuk mampu melindungi data pelanggan.
Huda mengatakan rendahnya literasi perlindungan data membuat UMKM tidak hanya berisiko menjadi pihak yang lalai dalam menjaga data konsumen, tetapi juga rentan menjadi korban penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
“Selama ini memang masih sangat kurang literasi, masih banyak lapisan masyarakat tidak mengetahui risiko adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk golongan pelaku UMKM,” kata Huda kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, UMKM menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas digital, mulai dari penipuan dalam proses pembelian dan pembayaran hingga penyalahgunaan data untuk mendapatkan pinjaman online ilegal.
Data UMKM yang digunakan dalam aktivitas perdagangan elektronik juga dinilai rentan dimanfaatkan untuk berbagai modus penipuan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan data masih perlu diperkuat.
Di sisi lain, UMKM juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga data pelanggan yang mereka kumpulkan dalam menjalankan bisnis. Konsumen semakin memperhatikan keamanan informasi pribadi ketika diminta memberikan data seperti nomor telepon dan alamat surat elektronik.
Huda mengatakan kondisi tersebut membuat penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di sektor UMKM menghadapi tantangan berlapis.
Selain keterbatasan pemahaman mengenai konsep dasar pengelolaan data, banyak UMKM belum memiliki sumber daya manusia khusus yang menangani keamanan siber, sistem pencatatan juga masih dilakukan secara manual, sementara serta keterbatasan biaya untuk investasi sistem keamanan data yang lebih baik membutuhkan biaya.
Karena itu, menurut Huda, peningkatan kapasitas UMKM perlu berjalan beriringan dengan penerapan UU PDP agar regulasi tersebut tidak justru menjadi hambatan bagi digitalisasi usaha.
“Implementasi UU PDP harus segera dilakukan diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku UMKM. UU PDP jangan sampai berubah menjadi penghambat digitalisasi UMKM,” ujar dia.
Huda menilai pemerintah perlu menyediakan standar perlindungan data yang sederhana dan dapat diterapkan sesuai kemampuan UMKM. Dukungan tersebut dapat berupa panduan teknis mengenai standar keamanan minimum, pendampingan dan pelatihan gratis, hingga insentif fiskal bagi pelaku usaha yang meningkatkan sistem perlindungan datanya.
Selain itu, platform digital besar juga perlu didorong menyediakan fitur kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data secara built-in, sehingga UMKM yang menggunakan platform tidak harus membangun seluruh sistem perlindungan secara mandiri.
Menurut Huda, perlindungan tersebut juga perlu mencakup data pelaku UMKM yang tersimpan dalam platform digital. Dengan demikian, tanggung jawab perlindungan data tidak hanya dibebankan kepada UMKM ketika mereka mengelola informasi pelanggan.
“Kita harus mulai menyadarkan dan melindungi pelaku UMKM, sebelum pelaku UMKM bisa melindungi data pelanggannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keamanan data bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan dalam ekonomi digital. UMKM yang mampu menjaga data pelanggan berpotensi membangun kepercayaan konsumen dan menjadikannya sebagai keunggulan kompetitif.
Sebaliknya, penyalahgunaan atau kebocoran data dapat merusak reputasi usaha dan mengurangi kepercayaan pelanggan yang menjadi modal penting bagi keberlanjutan bisnis di tengah semakin minimnya interaksi tatap muka dalam transaksi digital.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.