Elephants

Pengamat: Aset korupsi yang dipulihkan jadi modal pembangunan nasional - ANTARA News Ambon, Maluku

August 18, 2026

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan aset negara yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana korupsi akan kembali menjadi modal pembangunan nasional.

Sebab, kata dia, pemulihan aset alias asset recovery pidana korupsi bukan semata persoalan menghukum pelaku kejahatan.

"Kekayaan negara yang hilang akibat korupsi, pada hakikatnya merupakan sumber daya pembangunan yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan persoalan hukum tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan nasional.

Dengan demikian, sambung dia, kepastian hukum, pemberantasan korupsi, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengembalian aset hasil kejahatan, harus ditempatkan dalam satu kerangka besar pembangunan.

"Di situ lah hukum bertemu dengan pembangunan dan keadilan ekonomi,” tuturnya.

Dia berpendapat salah satu persoalan Indonesia saat ini berupa pembangunan yang terlalu mudah diterjemahkan menjadi pertumbuhan angka-angka ekonomi.

Padahal, lanjutnya, konstitusi telah memberikan arah yang jelas bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ditegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi, investasi, maupun industrialisasi merupakan hal yang penting, tetapi semuanya hanya merupakan alat.

Hardjuno menekankan tujuan akhir pembangunan seharusnya berupa rakyat yang semakin produktif, memiliki aset, memperoleh pekerjaan yang layak, dan mempunyai kesempatan untuk naik kelas.

"Kalau ekonomi tumbuh tetapi kekayaan semakin terkonsentrasi, kita perlu berani mengatakan ada yang harus diperbaiki dari arah pembangunan kita,” ujarnya.

Karena itu, dirinya mendorong pemerintah kembali memperkuat ekonomi kerakyatan melalui keberpihakan kepada sektor produktif, UMKM, koperasi, pertanian, industri nasional, serta penciptaan kesempatan kerja.

Dengan demikian, ia menilai ekonomi kerakyatan tidak berarti menolak investasi atau mekanisme pasar, tetapi memastikan negara memiliki keberpihakan agar manfaat pertumbuhan tidak berhenti pada kelompok yang memiliki modal besar.

Hardjuno mengatakan pengalaman negara lain, termasuk Tiongkok, menunjukkan bahwa transformasi ekonomi membutuhkan konsistensi arah dalam jangka panjang.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi tersebut dalam konstitusi dan prinsip ekonomi kerakyatan sehingga tantangannya bukan mencari model pembangunan baru, melainkan memastikan kebijakan ekonomi kembali berjalan sesuai tujuan bernegara.

“Indonesia tidak kekurangan sumber daya, manusia yang mampu, dan modal sosial. Yang harus kita pastikan adalah arahnya," ucap Hardjuno.

Untuk itu, dia menegaskan pembangunan nasional harus kembali mempunyai ukuran yang sederhana, yakni apakah rakyat semakin berdaya, sejahtera, dan memiliki bagian dalam kemajuan ekonomi negaranya sendiri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Aset korupsi yang dipulihkan jadi modal pembangunan nasional

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.