Elephants

Pengali Pesangon 0,5 Dihapus, Korban PHK Dapat Kompensasi Lebih Besar? Begini Simulasi Perhitungannya

October 8, 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:15 WIB

Jakarta, VIVA – Perubahan aturan ketenagakerjaan membawa kabar penting bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan ketentuan mengenai pesangon, terutama setelah pengali 0,5 dihapus dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Baca Juga

Perubahan tersebut membuat nilai pesangon bagi pekerja dalam kondisi tertentu, berpotensi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Namun, bukan berarti setiap pekerja yang terkena PHK otomatis mendapatkan pesangon dua kali lipat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Besaran akhirnya tetap bergantung pada masa kerja, upah, alasan PHK dan formula yang nantinya ditetapkan lebih lanjut. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Berikut ulasannya, sebagaimana dihimpun Viva pada Jumat (9/10/2026). 

Baca Juga

1. Kenali Dasar Uang Pesangon

Perhitungan pesangon pada dasarnya dimulai dari hak dasar yang ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Semakin lama masa kerja, maka jumlah bulan upah yang menjadi dasar perhitungan juga dapat semakin besar. 

Baca Juga

Dalam struktur aturan sebelumnya, misalnya, pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun memiliki hak dasar uang pesangon sebesar lima bulan upah. Angka tersebut kemudian menjadi dasar sebelum dikalikan dengan faktor tertentu sesuai alasan PHK.

2. Pengali 0,5 Dihapus

Perubahan penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru adalah dihapusnya pengali 0,5 yang sebelumnya dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Dengan perubahan tersebut, pengali paling rendah menjadi satu kali. Artinya, pekerja yang sebelumnya mendapatkan perhitungan setengah dari hak dasar pesangon, berpotensi mendapatkan nilai yang lebih besar. Namun, perubahan ini tidak bisa diartikan bahwa seluruh pekerja otomatis menerima pesangon dua kali lipat.

3. Rumus Sederhananya Menjadi Dasar Pesangon × Pengali

Untuk memahami perubahan tersebut, Anda dapat menggunakan gambaran sederhana:

Pesangon = dasar uang pesangon × faktor pengali

Dasar uang pesangon ditentukan dari masa kerja dan upah. Sementara itu, faktor pengali bergantung pada ketentuan PHK yang berlaku. Dalam aturan baru, faktor pengali paling rendah menjadi satu kali setelah pengali 0,5 dihapus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Contoh Hitung dengan Gaji Rp7 Juta

Misalnya seorang pekerja memiliki gaji Rp7 juta per bulan dan masa kerja empat tahun. Jika menggunakan struktur dasar perhitungan sebelumnya, masa kerja tersebut memiliki dasar uang pesangon sebesar lima bulan upah.

Halaman Selanjutnya

Maka: