Elephants

Pengakuan Gibran dan Putusan MK Bertolak Belakang, Mantan Hakim Konstitusi Singgung Konsekuensinya: Ini Bahaya!

October 8, 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan pengakuan Wapres Gibran yang meyakinkan ke publik bahwa dirinya punya ijazah setara SMA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, Patrialis Akbar mempertanyakan kenapa MK sama sekali tidak pernah memanggil Gibran selama persidangan hingga diketoknya putusan.

Baca Juga

"Sekarang pertanyaannya adalah, apakah nggak terpikir bagi hakim-hakim MK, (kalau) tiba-tiba Mas Gibran memperlihatkan ijazahnya, sedangkan dia nggak pernah dikonfirmasi (dihadirkan di sidang). Saya kaget juga, kata Mas Gibran, 'Kalau saya enggak lulus SMA, saya enggak bisa kuliah dong di Singapura'. Sementara kuasa hukum pun sudah menegaskan dan mengingatkan untuk memanggil Mas Gibran, tapi itu tidak dilakukan. Tapi putusannya berkenaan dengan orang yang tidak dipanggil itu," ujar Patrialis di tvOne, Kamis (8/10/2026).

Menurut Patrialis, persoalan ini justru akan jadi semakin kompleks apabila Gibran pada kemudian hari menunjukkan dokumen ijazah aslinya.

Baca Juga

Ia pun menyinggung bagaimana pertanggungjawaban yang akan dilakukan oleh para hakim yang menangani perkara ijazah Gibran tersebut.

"Kalau seandainya katakanlah ada progres-progres atau upaya-upaya lain terus Mas Gibran menunjukkan ijazah aslinya, saya hanya minta bagaimana pertanggungjawaban moral 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi yang status mereka adalah negarawan? Kira-kira berat nggak pertanggungjawabannya?" ungkapnya.

Patrialis berpandangan, MK semestinya memanggil langsung pihak yang menjadi objek pembahasan ketika perkara berkaitan dengan dokumen dan status pribadi seseorang.

Menurutnya, kehadiran Gibran dalam persidangan kemarin semestinya penting untuk memastikan langsung kebenaran mengenai dokumen pendidikan yang menjadi persoalan.

Sebagai mantan Hakim MK, Patrialis menegaskan bahwa MK harusnya dapat meminta kepada Gibran langsung untuk menunjukkan dokumen pendidikan tersebut sebelum mengambil kesimpulan dalam putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Patrialis kemudian menyoroti konsekuensi apabila setelah putusan MK dibacakan, mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban para hakim MK jika beberapa masalah mencuat di kemudian hari.

"Harusnya kalau menurut saya, karena ini berkaitan dengan diri orang, orangnya ada, panggil secara resmi. Kalau enggak mau datang secara resmi, umumkan. Tapi enggak mungkin enggak datang, karena dia kan Wakil Presiden, punya etika juga dia untuk datang kalau menurut saya," kata Patrialis.

Halaman Selanjutnya

"Wah ini bahaya ini 9 hakim MK kalau gini. Kalau betul, dalam tanda kutip Mas Gibran punya ijazah, tetapi MK di dalam putusannya tidak melihat, ya bagaimana melihat, enggak diminta sama orangnya? Sama orang lain semua (saksi dan termohon). Orang lain kan nggak punya kepentingan juga, nggak megang juga orang lain itu. Kenapa harus dicap langsung dia tidak punya ijazah?," pungkasnya.