Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meyakini perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Baca Juga
Menurut dia, unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, namun dipaksakan melalui narasi yang dibangun dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nadiem bahkan menilai kasus yang menimpanya bukan peristiwa tunggal. Ia menyebut pola serupa juga terjadi dalam sejumlah perkara korupsi lain yang mencuat dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga
"Kalau dari aspek kriminalisasi apakah kasus saya memenuhi kriteria kriminalisasi? 100%. Hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta tetapi yang menjadi dasar dari keputusan adalah narasi. Itu adalah bukti terkuat kriminalisasi karena di ujung ini yang terbukti apa? Ada kebijakan yang terjadi kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara sehingga banyak sekali orang menjadi korban daripada kasus yang dari awal seharusnya tidak menjadi kasus," kata Nadiem, dikutip Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia kemudian menyinggung sejumlah perkara lain yang menurutnya memiliki pola penanganan serupa, mulai dari kasus Tom Lembong hingga perkara Pertamina.
Baca Juga
"Jadi saya yakin sekali ini kriminalisasi bukan hanya ini kasus chromebook jangan lupa ini berkali-kali ada kasus seperti ini ada kasusnya Pak tom Lembong, kasus Pertamina kasus yang hari ini sidang Niko Donald tanihab, ada banyak lagi yang mungkin belum viral di masyarakat tapi ini bukan suatu hal yang hanya terjadi kepada saya. Ini suatu pola yang telah terjadi selama 2 tahun terakhir yang benar-benar merubah cara masyarakat melihat sistem keadilan kita kaget masyarakat ini," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nadiem juga mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya. Menurut dia, hingga kini tidak ada aliran dana yang dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
"Jadi korupsinya apa sih ya kan susah karena sama polanya kerugian negara tidak jelas, tidak ada yang menerima aliran dana, tiba-tiba kerugiannya kreatif sekali contohnya saya kerugiannya dicari-cari setelah saya ditahan. Nah itulah hal-hal yang menjadi indikasi kriminalisasi dan sekali lagi salut kepada pemerintah salut kepada aparat penegak hukum yang telah berani membuka aib pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi khususnya di area Tipikor atau korupsi dan salut saya hormat saya bahwa pembongkaran ini bisa menjadi animo untuk mentransportasi seluruh sistem kejaksaan dan aparat penegak hukum secara umum saya sangat mengapresiasi dan optimis," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya siap menghadapi langkah hukum lanjutan setelah jaksa mengajukan banding. Menurut dia, proses banding tersebut diajukan sebelum terjadi pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).