Elephants

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 57,23 Triliun hingga Agustus 2026 |Republika Online

September 18, 2026

Pedagang mempromosikan produknya melalui siaran langsung e-commerce di salah satu toko di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Penyedia layanan lokapasar atau marketplace akan memulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan tersebut mengikuti dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang memiliki omzet pertahun diatas Rp500 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp44,05 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan penerimaan tersebut juga berasal dari pajak aset kripto, pajak financial technology (fintech), serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

“Pada prinsipnya, kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge dalam keterangan dikutip Jumat (18/9/2026).

Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp44,05 triliun.

Penerimaan PPN PMSE tersebut berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.