Elephants

Pendaftaran PK Ammar Zoni Molor, Kuasa Hukum: Draf Memori Masih Direvisi

September 3, 2026

Baca Juga: Terkuak! Chat Ammar Zoni Titip Beli Plastik Klip ke Kekasih Jadi Bukti Kuat Hakim Jatuhkan Vonis ​

​Pengacara Ammar Zoni, Krisna Murti, membeberkan bahwa kliennya secara langsung memeriksa serta merevisi isi draf tersebut guna memastikan poin-poin yang dimasukkan sudah sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

​"Kita tuh PK sebenarnya targetnya tuh akhir bulan kemarin. Cuman, draf kita ini kan sekarang sedang direvisi oleh Ammar," ungkap Krisna Murti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).

​Proses bolak-balik draf antara tim hukum dan Ammar terjadi karena mantan suami Irish Bella tersebut merasa ada detail peristiwa yang perlu diperjelas.

​"Ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan, lalu ada penulisan-penulisan kronologis yang juga agak berbeda, itu lagi diluruskan oleh Ammar itu sendiri," jelas Krisna Murti.

​Saat ini, pihak pengacara murni menanti hasil revisi dari Ammar sebelum melakukan finishing dan merampungkan pendaftaran.

Krisna berharap komunikasi lanjutan dapat dilakukan dalam waktu dekat agar pendaftaran PK tidak meleset dari target baru di bulan September 2026.

​"Kemungkinan nanti sekitar minggu depan kita akan komunikasi lagi dengan Ammar untuk menanyakan apakah memorinya sudah siap revisinya," tutur Krisna. "Targetnya sih mungkin bulan inilah harus masuk PK-nya Ammar," lanjutnya.

​Dalam permohonan PK ini, tim hukum bakal menekankan kembali bahwa Ammar tidak terbukti menguasai barang bukti secara fisik saat persidangan tingkat pertama berlangsung.

​"Kita tahu kan waktu di persidangan kemarin kalian juga tahulah bahwa Amar tidak menguasai barang buktinya," ujar Krisna.

Baca Juga: Ammar Zoni Buka Suara Soal Pleidoi yang Seret Nama Mantan Istri: Hanya Rangkuman Perjalanan Hidup

​Atas dasar itu, Krisna menilai tindakan hukum pidana semata tidak akan menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi pesinetron tersebut.

Menurutnya, Ammar merupakan seorang pecandu yang membutuhkan penanganan medis secara intensif.

​"Amar tuh memang dia kan kita lihat kan dia nih orang sakit yang harus diobati karena dia berkali-kali kan kena narkoba," tegas Krisna Murti. "Kalau orang sakit nggak diobati gimana? Dia akan berkelanjutan sakitnya," tandasnya.

​Sebagai informasi, perkara ini berawal dari dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya, di mana saat itu Ammar tengah menjalani masa hukuman untuk kasus narkobanya yang ketiga.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar pada 23 April 2026 karena terbukti melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.