Elephants

Penanganan Sampah TPA Bantar Gebang Dikebut Pemerintah, Ditargetkan Bebas Open Dumping Tahun 2027

August 8, 2026

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, persoalan sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, menjadi salah satu agenda besar yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Pemerintah menargetkan penanganan TPA Bantar Gebang tuntas pada 2027 dengan menutup praktik open dumping melalui penerapan sistem kontrol landfill.

Hanif menilai penanganan Bantar Gebang menjadi penting karena persoalan sampah Jakarta memiliki dampak luas terhadap pengelolaan sampah secara nasional.

Menurutnya, pemerintah saat ini mendorong penguatan penanganan sampah sejak dari hulu hingga hilir. Salah satu indikatornya terlihat dari berkurangnya jumlah truk sampah yang masuk ke Bantar Gebang.

"Dulu waktu pertama kita datang itu hampir 1.200 truk per hari, sekarang ini relatif jauh berkurang, bahkan jauh berkurang angkanya mungkin mendekati 600 atau 700 truk per hari," ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Pengurangan beban tersebut berjalan seiring dengan penguatan fasilitas pengolahan sampah di Jakarta, termasuk pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF).

Hanif mengatakan, sebagian area landfill di Bantar Gebang mulai ditangani menggunakan sistem membran sebagai bagian dari kontrol landfill.

Penggunaan membran dapat membantu mengurangi potensi dampak lingkungan dari timbunan sampah. Pemerintah pusat mendorong agar penerapan kontrol landfill diperluas ke seluruh area yang masih menggunakan sistem open dumping.

"Di undang-undang kita hanya boleh kontrol landfill, tidak boleh landfill open dumping seperti ini," katanya.

BACA JUGA:


Ia mengatakan pemerintah memiliki instrumen hukum untuk memaksa pengelola memenuhi ketentuan tersebut. Karena itu, Pemprov Jakarta didorong segera menyelesaikan penanganan seluruh area open dumping di Bantar Gebang.

Hanif memperkirakan kebutuhan biaya untuk melakukan capping atau penutupan area landfill tersebut sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per hektare. Dengan luas area yang harus ditangani, total kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp150 miliar.

Menurutnya, angka tersebut relatif terjangkau dibandingkan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila persoalan Bantar Gebang tidak segera diselesaikan. Hanif menargetkan proses capping tersebut dapat diselesaikan pada 2027.

"Kalau dari perspektif saya, maka untuk capping ini mestinya harus selesai di tahun 2027, karena tidak terlalu mahal," ujarnya.

Selain penanganan landfill, pemerintah juga mengandalkan fasilitas RDF untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Bantar Gebang.

Hanif menyebut kapasitas fasilitas RDF di Jakarta secara keseluruhan hampir mencapai 4.000 ton per hari. Saat ini, operasionalnya baru berada di kisaran 1.000 ton per hari. Fasilitas RDF tersebut berada antara lain di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dan Bantar Gebang, Bekasi.

Jika kapasitas pengolahan dapat terus ditingkatkan, volume sampah yang dikirim ke Bantar Gebang diharapkan semakin berkurang.

Pemerintah juga tengah mendorong pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik dalam skala komersial. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari solusi jangka panjang persoalan sampah Jakarta.

Pemerintah pusat melalui Kemenko Pangan akan mengawal langkah Pemprov Jakarta dalam menjalankan roadmap penanganan sampah.

Hanif berharap seluruh persoalan, mulai dari pengurangan sampah, pengelolaan landfill, pengembangan fasilitas pengolahan, hingga masa depan pemulung, dapat diselesaikan secara terpadu. Pemerintah menilai keberhasilan Jakarta menyelesaikan persoalan sampah dapat menjadi contoh sekaligus mendorong perbaikan tata kelola sampah secara nasional.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+