Elephants

Pemprov PBD libatkan bank tanah percepat sertifikasi lahan OAP - ANTARA News Papua Tengah

August 10, 2026

Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) melibatkan Bank Tanah untuk mempercepat sertifikasi lahan masyarakat, khususnya milik Orang Asli Papua (OAP) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin, mengatakan banyak masyarakat telah menempati rumah dan menguasai lahan secara turun-temurun, namun belum memiliki sertifikat hak atas tanah.

"Tanah-tanah dan rumah yang sudah terbangun ini merupakan peninggalan orang tua kita sejak dulu, kemudian diwariskan ke generasi berikutnya. Ini yang perlu kita pastikan," katanya.

Ia menjelaskan keberadaan Bank Tanah bukan untuk mengambil alih ataupun mengklaim tanah milik masyarakat, melainkan menjalankan fungsi pengelolaan dan pengendalian tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme Bank Tanah perlu diperkuat melalui sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.

"Jangan sampai kebijakan yang sebenarnya tujuannya baik, tetapi karena salah tafsir di bawah kemudian menimbulkan benturan," ujar dia.

Karena itu, Pemprov Papua Barat Daya meminta Bank Tanah turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan tanah serta tahapan sertifikasi lahan.

Selain itu, pemerintah daerah mendorong agar proses inventarisasi tanah melibatkan masyarakat, kepala kampung, dan kepala desa sehingga riwayat kepemilikan maupun status tanah dapat dipastikan secara jelas.

Julian mengatakan program percepatan sertifikasi tersebut akan diawali di Distrik Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat, tepatnya di Kampung Kambuaya dan Kampung Faitmajin sebagai proyek percontohan.

"Kalau ini berhasil, kita akan buat di semua distrik yang ada di Papua Barat Daya, khususnya untuk OAP," katanya.

Pemprov Papua Barat Daya juga berencana memanfaatkan dana otonomi khusus (Otsus) untuk membantu masyarakat menyelesaikan proses sertifikasi tanah sehingga warga yang telah memiliki rumah dan lahan dapat memperoleh dokumen kepemilikan yang sah.

"Ini dapat menyentuh hajat hidup orang banyak, khususnya warga yang punya rumah tetapi tidak punya sertifikat," ujar dia.

Ia menambahkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan Bank Tanah diperlukan agar proses sertifikasi tanah berjalan tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.