Pemprov Kepri usulkan penambahan 18 titik Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 11 Juli 2026 21:15 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (tengah). ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan penambahan 18 titik Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
"Kami mengusulkan lagi penambahan 18 titik KNMP yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Sabtu.
Ansar mengatakan sampai saat ini sudah ada tiga titik KNMP rampung dibangun, dan satu titik di Kabupaten Natuna sedang dalam proses pembangunan. Pemprov Kepri menargetkan 100 koperasi nelayan dapat dibangun di kawasan perairan setempat.
Gubernur Ansar juga meminta dukungan KKP untuk segera melakukan survei terhadap 82 titik kawasan pesisir di Kepri. Survei topografi tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan dan evaluasi kebutuhan infrastruktur pendukung di wilayah pesisir.
Baca juga: Bulog Natuna tambah stok minyak goreng 9.600 liter
"Kami berharap survei lapangan ini dapat segera dilaksanakan sehingga berbagai kebutuhan pengembangan kawasan pesisir dapat dipetakan secara komprehensif dan menjadi dasar dalam percepatan pembangunan sektor kelautan di Kepri," ucap Ansar.
Sementara, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kepri dalam menyiapkan berbagai data pendukung serta usulan strategis untuk mendukung pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih.
"Ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mengoptimalkan seluruh potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Trenggono.
Ia menambahkan keberhasilan pembangunan sektor kelautan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan di daerah agar potensi yang dimiliki mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.
Baca juga: BSSN dan Pemprov Kepri kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.