Elephants

Pemprov Kaltara bantu pelaku usaha galian C penuhi syarat perizinan

September 4, 2026

Pemprov Kaltara bantu pelaku usaha galian C penuhi syarat perizinan

Jumat, 4 September 2026 18:30 WIB

Image Print

Pemprov Kaltara melalui dinas terkait menggelar rapat bersama pelaku usaha mineral logam dan batuan (MBLB) atau galian C terkait penyelesaian kendala perizinan di Gedung Gadis II Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Jumat (4/9/2026). (ANTARA/HO-DKISP Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya membantu menyelesaikan berbagai kendala perizinan bagi pelaku usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi dalam rapat bersama pelaku usaha galian C yang turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara Sapi’i, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara Hasriyani serta perangkat daerah terkait di Gedung Gadis II Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Jumat.

“Pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berupaya membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan,” ujar Ferdy.

Pemprov Kaltara melalui Dinas ESDM, kata dia, ingin membantu menyelesaikan persoalan perizinan galian C. Karena itu, seluruh dinas terkait dan pelaku usaha akan pihaknya pertemukan agar persoalannya bisa dibahas secara terbuka.

Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltara, sebutnya, terdapat 41 badan usaha yang memiliki perizinan di sektor MBLB. Sebarannya meliputi Kabupaten Bulungan sebanyak 30 badan usaha, Kabupaten Nunukan 5 badan usaha, Kabupaten Malinau 3 badan usaha, Kota Tarakan 2 badan usaha, dan Kabupaten Tana Tidung 1 badan usaha.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, tercatat 21 usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 usaha mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan 6 usaha memiliki IUP Operasi Produksi.

“Namun, baru empat badan usaha yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, yakni PT. Pipit Jaya Abadi, PT. Damadu Cahaya Mandiri, PT. Pulau Mas Perkasa dan PT. Pusaka Prima Resources,” katanya.

Di sisi lain, ungkapnya, hasil pemetaan juga menemukan 37 pelaku usaha tambang yang belum memiliki perizinan. Jumlah tersebut terdiri dari 14 pelaku usaha di Nunukan, 12 di Bulungan, 8 di Tana Tidung, dan 3 di Tarakan

Kondisi tersebutlah kata Ferdy yang menjadi perhatian Pemprov Kaltara. Menurutnya pemerintah ingin persoalan perizinan diselesaikan melalui koordinasi dan pendampingan, sehingga pelaku usaha mengetahui tahapan yang harus dipenuhi.

Ferdy mengungkapkan, sejumlah kendala yang ditemukan antara lain terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses melalui sistem Online Single Submission (OSS), status dan kepastian lahan, dokumen teknis serta lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai, hingga status kawasan hutan.

Karena itu, kata dia, Pemprov Kaltara telah dua kali mengundang pelaku usaha untuk membahas persyaratan tersebut dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas ESDM, Pintu DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi yang menangani kehutanan.

“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Pemerintah akan membantu dan mempertemukan seluruh dinas dengan pengusaha supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Kaltara ingin penataan sektor galian C tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan kepastian dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara legal.

“Saya berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Baca juga: Kaltara bentuk tim kajian sumber pendapatan baru untuk tingkatkan PAD
Baca juga: Efisiensi, ASN Kaltara diminta lebih selektif lakukan perjalanan dinas

Pewarta : Agus Salam
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.