Karawang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup kegiatan tambang pabrik semen PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
"Pemprov Jabar sudah tiga kali ya mengirim surat peringatan, karena ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi, agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, Pemprov Jawa Barat telah mengirimkan tiga surat peringatan agar PT Mas Putih Belitung melengkapi perizinan, memperhatikan dampak sosial serta pelanggaran tonase kendaraan angkutannya.
Pertama kali Pemprov Jabar mengirim surat peringatan pada Mei 2025. Kemudian mengirim lagi surat peringatan pada Mei 2026, dan pada Agustus 2026 kembali mengirim surat peringatan.
"Tapi faktanya hari ini kami cek dan ricek, ternyata belum dipenuhi semua. Masih banyak item yang belum dilengkapi," kata Herman.
Karenanya, kata dia, atas nama ketentuan perundang undangan, dan juga atas nama kepentingan masyarakat karena ada penggunaan jalan umum yang kebetulan jalan provinsi, pada Selasa ini kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang ditutup.
Pihak perusahaan dari PT Mas Putih Belitung dinilai belum memenuhi serta belum merealisasikan kewajiban yang telah ditentukan sejak evaluasi terakhir, yakni:
- Penataan warung dan lingkungan di sekitar area penambangan
- Perbaikan dan revitalisasi jalan secara komprehensif, mulai dari mulut tambang, akses ke pabrik semen PT Jui Shin Indonesia, hingga ke akses Tol Karawang Barat
- Pembuatan dan perbaikan fasilitas umum, termasuk ruang terbuka hijau (taman) di sekitar wilayah terdampak untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
"Karena kita cek hingga Agustus belum memenuhi atau belum ada realisasi, maka PT Mas Putih Belitung dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan," kata Herman.
Penutupan kegiatan tambang pabrik semen tersebut disaksikan langsung oleh Fredy Chandra yang merupakan pimpinan dari PT Mas Putih Belitung.
Penutupan kegiatan tambang tersebut ditandai dengan pemasangan garis pembatas Satpol PP Line di area akses masuk tambang.
Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, penutupan kegiatan tambang ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertambangan serta merespons aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas operasional pertambangan.
Sesuai dengan Surat Bupati, solusi jangka pendek yang diambil ialah dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional kendaraan.
"Ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Karawang. Kehadiran pemerintah provinsi dan kabupaten memastikan masyarakat Karawang tidak merasa terpinggirkan. Ini menjadi momentum penyelesaian permasalahan secara komprehensif, khususnya terkait infrastruktur, melalui solusi jangka pendek dan jangka panjang," katanya.
PT Mas Putih Belitung adalah perusahaan tambang batu gamping (batu kapur) untuk industri yang berlokasi di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.